Saat ini kalangan penggiat partai politik sedang gelisah utamanya mereka yang tidak lolos sebagai anggota dewan, baik yang lolos karena menang sisa suara ataupun mereka yang tidak lolos tetapi dari partai yang perolehan suaranya melebihi BPP tetapi kalah dalam sisa suara sesuai dengan peraturan KPU.
Secara sepintas memang benar keputusan MA, misalkan partai A memperoleh 29.500 suara sedang BPP 20.000 mereka hanya dapat satu kursi ketika pada perhitungan tahap 2 kalah dengan partai B yang hanya memperoleh 9.550 suara. kelihatan tidak adil memang masa partai A yang dapat 29.500 kursinya di DPR sama dengan partai B yang memperoleh hanya 9.550 suara. mungkin ini yang menjadi dasar pertimbangan MA membuat keputusan.Dalam kasus lain dengan BPP sama ketika menggunakan Keputusan MA partai C yang memperoleh 20.001 suara pada akhirnya memperoleh 2 kursi di dewan sedangkan partai D yang memperoleh 19500 suara harus kehilangan kursi, hal ini karena sisa suara diberikan terlebih dahulu kepada partai yang perolehan suaranya melebihi BPP, jadi meskipun hanya lebih 1 suara bisa memperoleh kursi tambahan bila terjadi pembagian kursi tahap 2. sedangkan yang dapat 19.500 harus merelakan kursi yang semula didapat ketika perhitungannya menggunakan keputusan KPU. Bukan otomatis partai yang perolehan sisa suaranya melebihi BPP mendapat prioritas. Bagaimanapun keterwakilan rakyat harus tetap menjadi pertimbangan, harusnya wakil rakyat dijabat oleh orang dari partai yang keterwakilan rakyatnya lebih banyak tidak perduli partainya melebihi BPP atau tidak.Sebagian rakyat memang acuh akan hal ini dan membiarkan partai-partai bertarung, tetapi kalau mempertimbangkan keterwakilan rakyat di parlemen karena mereka sebetulnya adalah wakil rakyat, seharusnya keputusan KPU bukanlah tanpa sarat, harusnya ada sarat minimal partai yang suaranya melebihi BPP untuk bisa memperoleh tambahan kursi pada perhitungan tahap 2, yaitu sisa suaranya minimal 50% + 1 dari BPP baru bisa memperoleh prioritas tambahan kursi pada perhitungan tahap 2. Kalau tidak memenuhi 50%+1 dari BPP sisa suaranya, diadakan perhitungan dengan melibatkan partai yang perolehan suaranya tidak mencapai BPP.Akan berapa lagi suara rakyat yang terbuang percuma, dulu partai yang tidak lolos elementary treashold 2,5% suaranya terbuang percuma tanpa adanya kesempatan mereka menggabungkan suara parpol, itu saja kalau tidak salah sekitar 23 juta. sepertinya keputusan MA lemah dan masih bisa digugat lagi

0 komentar:
Posting Komentar